LSK Amdal Pertalindo kembali menggelar Sertifikasi Kompetensi Penyusunan Amdal, Sabtu, 21 Juni 2025. Bertempat di Gedung PSLH-SDA Universitas Mulawarman. Kegiatan ini berlangsung satu hari yang di ikuti sebanyak 11 peserta.
Dalam pembukaannya Ir. A. Yessie Nurcahyani selaku Ketua LSK Amdal Pertalindo mengatakan,
Sertifikat Uji Kompetensi Penyusun Amdal berlaku seumur hidup dengan kewajiban pemeliharaan setiap tahunnya dengan cara;
- Penyusun wajib mengupload dokumen amdal yang sedang disusun, belum dinilai atau belum di submit dan atau sudah disubmit tetapi belum dilakukan penilaian.
LSK ditugasi untuk melihat dan mereview dokumen yang masih/ tidak ada interfensi dari manapun guna melihat kualitas dari penyusun amdal.
- Penyusun wajib melakukan pemeliharaan kompetensi penyusun amdal sesuai nomenklatur peraturan mengacu pada Lembaga Administrasi Negara (LAN) Peraturan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil.
Dan diwajibkan minimal mengikuti pelatihan pemeliharaan setiap tahun minimal 10 JP (online) atau dua tahun sekali 20 JP (offline)
Disamping itu juga Dr. Ir. Samsul Rizal, S.Pi., M.Si., IPM selaku Kepala PSLH-SDA Unmul dalam sambutannya mengatakan pelaksanaan Uji Kompetensi ini diadakan sebagai tindak lanjut MoU LSK Amdal Pertalindo dengan PSLH-SDA Universitas Mulawarman, beliau juga mengatakan bahwa tahun ini PSLH-SDA Unmul mengajukan Sertifikasi LPK AMDAL PSLH-SDA Unmul namun terdapat perbaikan dan masuk tahap perbaikan ke dua, beliau berkomitmen Sertifikasi tersebut bisa terbit dalam dua atau tiga bulan kedepan, dan kepada para peserta uji kompetensi penyusun amdal beliau mengharapkan nantinya bisa membantu PSLH-SDA Unmul sebagai pengajar atau sebagai praktisi